Wartaglobaltvnews.com – Pontianak – Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI). Dalam periode 1 Juli hingga 16 Agustus 2026, polisi mengungkap 10 kasus dengan 13 tersangka dan menyita emas murni seberat 3.474,58 gram atau sekitar 3,47 kilogram.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Kalbar, Rabu (19/8/2026).
Selain emas, polisi turut menyita uang tunai Rp315.515.000, empat unit mesin domfeng, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin mengatakan, salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah pengungkapan PETI di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada 3 Agustus 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial MA (30) yang disebut merupakan oknum anggota DPRD. Dari tangan MA, polisi menyita emas murni hasil penambangan ilegal seberat 3.039,04 gram atau sekitar 3 kilogram.
“Petugas mengamankan tersangka MA beserta emas murni hasil penambangan ilegal seberat 3.039,04 gram atau 3,4 kilogram dan berbagai peralatan tambang,” kata Burhanuddin.
Menurut dia, tersangka diduga menjalankan aktivitas pertambangan secara tersembunyi namun intensif. Emas hasil penambangan tersebut kemudian diolah dan diperjualbelikan.
Burhanuddin menegaskan, pengungkapan 10 kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Kalbar dan jajaran dalam memberantas praktik PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga kelestarian alam Kalimantan Barat dan jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di lingkungan masing-masing,” ujar Bambang.
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Kalbar dan polres jajaran.
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
















