banner 728x250

ES Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Kost Pelangi, Sabu 0,22 gram Diamankan

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Kepolisian Resort ( Polres ) Landak – Polda Kalbar, berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Kost Pelangi, tepatnya di Dusun Hilir Tengah II Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Berawal adanya informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Landak terkait adanya orang yang diduga menjual narkotika jenis shabu di Dusun Hilir Tengah II Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, kemudian informasi tersebut di tindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Landak.

Setelah penyelidikan maksimal dan memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.

Saat dilakukan Penindakan pelaku inisial ES sedang berada di Kost Pelangi, kemudian pelaku ditangkap, selanjutnya petugas menghubungi kepala dusun dan ketua RT untuk menyaksikan pada saat dilakukan pengeledahan Badan dan pakaian serta kost tempat tinggal pelaku di temukan barang bukti Narkotika jenis sabu dalam penguasaan pelaku.

Selanjutnya pelaku ES serta Barang Bukti dibawa ke Polres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial ES pengedar Narkotika jenis Sabu di Kost Pelangi , dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang di temukan saat pengeledahan badan dan pakaian serta pengeledahan kost terduga pelaku total berat bruto 0,22 gram.

Sangat di sayangkan pihak kami agak terlambat mendapatkan informasi sehingga sebagian Barang Bukti narkotika jenis sabu sudah di jual oleh pelaku dan tersisa sedikit saja, pelaku ES adalah residivis Narkotika pada Tahun 2022 yang di tangani oleh polres landak dan menjalani hukuman di Rutan klas II B Landak dan setelah keluar dari penjara ternyata pelaku tidak jera dan kembali mengedarkan Narkotika jenis sabu,” beber kasat narkoba.

Kasat menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan. Kami juga menegaskan bahwa Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba

Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Landak menyampaikan bahwa saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. selain itu Sat Resnarkoba juga masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” ungkapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *