Wartaglobaltvnews.com – Ketapang – Polsek Nanga Tayap mengamankan seorang pria berinisial S alias J (57) yang diduga membawa sabu seberat 42,95 gram bruto. Warga Pontianak itu ditangkap saat mengendarai mobil di Jalan Trans Kalimantan, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Ketapang, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya seseorang yang diduga membawa sabu dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan yang dikemudikan S. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan mobil, polisi menemukan tiga kantong plastik putih berisi kristal yang diduga sabu dengan total berat 42,95 gram bruto, berikut sejumlah perangkat lainnya.
Polisi menyebut S mengakui barang tersebut dibawa dari Pontianak.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Bagus Tri Baskoro membenarkan penangkapan tersebut.
«“Berangkat dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, didapati sejumlah barang bukti sabu tersebut,” kata Bagus.»
S kini telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
















