Wartaglobaltvnews.com – Kubu Raya – Pelarian AS (29), terduga pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya berakhir. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sejumlah titik di Desa Parit Baru menjadi kunci utama polisi mengungkap identitas pelaku.
Kasus ini terungkap setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu Raya bersama Bhabinkamtibmas Desa Parit Baru, Aiptu Wangsit, melakukan penelusuran intensif terhadap rekaman CCTV di wilayah tersebut. Warga juga turut membantu proses pencarian jejak pelaku melalui sistem kamera pengawas yang terhubung dengan command center desa.
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV di sejumlah titik strategis.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran intensif rekaman CCTV di beberapa titik strategis Desa Parit Baru. Sistem pengawasan ini saling terintegrasi dan terkoneksi langsung ke command center desa,” ujar Ade, Jumat (31/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rekaman yang memperlihatkan seorang pria diduga bersama korban melintas di depan Kantor Desa Parit Baru. Penelusuran kemudian dilanjutkan hingga ke CCTV di kawasan Parit Nomor Dua.
“Di lokasi itu, wajah terduga pelaku terlihat lebih jelas sehingga identitasnya berhasil dikenali. Pelaku diketahui berinisial AS (29) dan merupakan seorang residivis,” kata Ade.
Berbekal identitas tersebut, Tim URC Polres Kubu Raya langsung bergerak melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, AS berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Saat ini, AS telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polres Kubu Raya juga mengapresiasi peran aktif masyarakat serta keberadaan sistem CCTV Desa Parit Baru yang membantu mempercepat pengungkapan kasus.
Polisi mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.
















