banner 728x250

Modus Minta Antar ke RS, Pria di Kubu Raya Perkosa Gadis di Bawah Umur

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Kubu Raya – Seorang pria berinisial AS (29) ditangkap Polres Kubu Raya setelah diduga menganiaya dan memperkosa seorang gadis di bawah umur dengan modus meminta diantar ke rumah sakit. Peristiwa itu terjadi di kawasan Komplek Pemakaman Bhakti Suci, Jalan Adi Sucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Kasus tersebut bermula pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, pelaku berpapasan dengan korban di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Pontianak Timur. AS kemudian berpura-pura meminta bantuan agar diantar menuju RS Soedarso.

Korban yang tidak menaruh curiga memenuhi permintaan tersebut dan berboncengan menggunakan sepeda motor pelaku. Namun, di tengah perjalanan, pelaku mengubah arah menuju area pemakaman yang sepi.

Di lokasi itu, pelaku diduga menganiaya korban sebelum melakukan pemerkosaan. Korban kemudian berhasil pulang ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminta diantar ke rumah sakit.

“Pelaku berpura-pura meminta tolong diantar ke RS Soedarso. Namun di tengah perjalanan, pelaku membelokkan kendaraan menuju area pemakaman. Di lokasi itu pelaku memukul dan memaksa korban,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Berdasarkan laporan korban, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kubu Raya bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AS tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat AS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 414, Pasal 415, dan Pasal 473 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *