banner 728x250

Rumah Jadi Sarang Sabu, Pria di Ketapang Ditangkap Polisi

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Ketapang – Seorang pria berinisial D (42) ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dari rumahnya di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 14 paket sabu dengan berat bruto 20,39 gram.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Manis Mata pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 22.40 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima. Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 14 plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu dari tangan pelaku.

“Barang bukti yang ditemukan berupa 14 paket sabu dengan berat bruto 20,39 gram. Pelaku mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya,” ujar IPTU Meinardus.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Manis Mata dan sekitarnya.

Usai diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.Bila diinginkan, saya juga dapat membuat versi breaking news detikcom yang lebih singkat (250–300 kata) dengan lead yang lebih menghentak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *