banner 728x250

Pelarian SG 4 Bulan Buron, Kasus Perkosa Keponakan di Kubu Raya Kandas

banner 120x600

Wartaglibaltvnews.com – Kubu Raya – Pelarian SG (45), seorang buruh giling padi asal Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, akhirnya kandas. Setelah empat bulan berpindah-pindah demi menghindar dari kejaran hukum, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri yang baru berusia 12 tahun itu berhasil diringkus polisi Langkah pelarian SG kandas setelah tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polda Kalimantan Barat membekuknya di kawasan Tanjung Hulu pada Jumat, (17/7/26).

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ade mengungkapkan bahwa pelaku langsung dibawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Pelaku sempat buron selama empat bulan sebelum akhirnya berhasil kami amankan di Tanjung Hulu,” ujar Ade saat memberikan keterangan pers, Senin (20/7/26).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi bejad SG tidak hanya dilakukan sekali. Pria yang telah bercerai dari istrinya ini tega melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap ponakannya sendiri sebanyak enam kali.

Di hadapan penyidik, SG berdalih tindakan tersebut didorong oleh nafsu yang tak tersalurkan. Ia memanfaatkan relasi kuasa sebagai paman untuk menjerat korban, mulai dari bujuk rayu hingga intimidasi.

“Modus pelaku adalah melakukan pengancaman dan pemaksaan. Total sudah enam kali hubungan badan itu terjadi. Saat hendak melakukan yang ketujuh kalinya, pelarian pelaku berhasil kami hentikan,” tegas Ade.

Meski SG sempat berkilah dan membantah telah mengancam korban, polisi memastikan memiliki bukti kuat terkait adanya unsur paksaan. SG kerap mengintimidasi korban yang masih di bawah umur agar tidak menceritakan penderitaannya kepada orang lain.

Kabur karena Status Media Sosial
Ketakutan SG terhadap hukum memuncak ketika ia melihat unggahan ibu korban di media sosial. Unggahan yang viral tersebut menguak tabir kelakuan bejadnya sekaligus menjadi alaram bagi SG bahwa kedoknya telah terbongkar.

“Pelaku mengaku melarikan diri karena panik melihat status ibu korban di media sosial. Dia tahu kasus ini sudah mencuat dan takut ditangkap polisi,” lanjut Ade.

Namun, seketat apa pun SG bersembunyi, ruang geraknya berhasil dipersempit oleh pihak kepolisian. Saat ini, SG telah dijebloskan ke sel tahanan dan statusnya dinaikkan sebagai tersangka.

Polisi memastikan akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat status korban yang masih di bawah umur serta adanya unsur pengancaman.

“Saat ini SG masih menjalani proses penyidikan mendalam di Polres Kubu Raya untuk membongkar seluruh motif dan modus operandi yang digunakannya. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi keadilan korban,” pungkas Ade.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *