Wartaglobaltvnews.com – Kubu Raya – Aksi pencurian dua baterai litium di tower PT Indosat di Rasau Jaya, Kubu Raya, berakhir gagal. Dua pelaku yang kabur usai dipergoki Ketua RT akhirnya diringkus polisi di dua lokasi berbeda, sementara salah satunya diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kedua pelaku berinisial Ucup (31) dan Uchu (48) kini telah diamankan di Polsek Rasau Jaya untuk menjalani proses hukum. Polisi juga mengungkap salah satu pelaku merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolsek Rasau Jaya IPTU Sihar Lumbantoruan melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan cepat warga melalui layanan darurat Call Center 110 Polri.
“Benar, Polsek Rasau Jaya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dua unit baterai litium tower milik PT Indosat. Keduanya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran dan pengembangan bersama tim gabungan,” kata Ade, Senin (3/8/2026).
Peristiwa itu terjadi di tower PT Indosat di Jalan Sultan Agung, Dusun Rasau Karya, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya. Saat beraksi, kedua pelaku dipergoki Ketua RT setempat ketika hendak membawa kabur dua unit baterai litium dari lokasi tower.
Menyadari aksinya diketahui warga, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Ketua RT kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Call Center 110 sehingga petugas Unit Reskrim Polsek Rasau Jaya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Dari hasil pengembangan, Polsek Rasau Jaya berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polresta Pontianak. Polisi akhirnya menangkap Uchu di kawasan Jalan Pangeran Natakusuma, Kecamatan Pontianak Selatan.
Hasil pemeriksaan terhadap Uchu kemudian mengarahkan polisi kepada keberadaan rekannya. Berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, petugas selanjutnya menangkap Ucup di kediamannya di wilayah Kecamatan Sungai Raya tanpa perlawanan.
“Kedua tersangka berikut barang bukti langsung kami bawa ke Polsek Rasau Jaya untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ade.
Polisi juga mengungkap Uchu merupakan residivis kasus narkotika yang telah bebas menjalani hukuman pada 2021.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan subsider Pasal 476. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Ade mengapresiasi peran aktif masyarakat yang sigap melaporkan dugaan tindak pidana. Menurutnya, respons cepat warga menjadi faktor penting yang membantu polisi menggagalkan pencurian sekaligus mempercepat penangkapan kedua pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutupnya.
















