Wartaglobaltvnews.com – Ketapang – Satresnarkoba Polres Ketapang menangkap seorang pria berinisial H (54) yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah toko di Jalan Merdeka, Kecamatan Delta Pawan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 62,20 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang AKP I Dewa Made Surita mengatakan anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan menggeledah toko serta badan pelaku dengan disaksikan warga.
“Hasil penggeledahan menemukan sembilan paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 62,20 gram bruto beserta barang bukti pendukung lainnya,” ujar Dewa Made Surita, Sabtu (1/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, H mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Delta Pawan.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat H dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku.
















