banner 728x250

Polsek Manis Mata Ciduk 2 Pengedar, 23 Paket Sabu di Sita

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com –  Ketapang – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, berhasil digagalkan polisi,Dua terduga pelaku ditangkap bersama barang bukti saat digrebek di sebuah rumah di Desa Manis Mata, Rabu (15/7) sekitar pukul 22.20 WIB.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial SACN (23) dan W (20), warga Kecamatan Manis Mata. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 23 paket sabu dengan berat bruto 37,16 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah rumah di Desa Manis Mata.

“Berbekal informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Di lokasi kami mengamankan dua terduga pelaku beserta 23 paket sabu seberat bruto 37,16 gram dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Meinardus.

Ia menegaskan, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta pasal-pasal terkait lainnya.

Meinardus menegaskan, Polsek Manis Mata akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *