banner 728x250

Kejari Mempawah Tahan Tersangka Kasus Oli Palsu

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Kejaksaan Negeri Mempawah menahan tersangka kasus dugaan peredaran oli palsu, Edy Mulyadi alias Edy Chow, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, Rabu (8/7/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran oli yang tidak memenuhi standar dan dipasarkan menggunakan merek tertentu tanpa hak. Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa oli yang diduga palsu serta mengumpulkan hasil uji laboratorium dan alat bukti lainnya sebelum menetapkan tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kejari Mempawah menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juli 2026, sembari menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dr. Samsuri, menegaskan proses penuntutan akan dilakukan secara profesional, cermat, dan akuntabel.

“Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan pemegang merek, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena dapat merusak kendaraan dan menimbulkan kerugian ekonomi. Karena itu, perkara ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *