banner 728x250

Polda Kalbar: Kasus Oli Palsu Lengkap P21, Serahkan Tersangka ke Kejari Mempawah

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Mempawah – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melimpahkan tersangka berinisial EM alias EC beserta barang bukti kasus dugaan peredaran oli palsu ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Rabu (8/7). Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mempawah sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/193/VI/2025/SPKT.POLDA KALBAR tertanggal 21 Juni 2025. Penyidik kemudian merampungkan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga tersangka dan barang bukti resmi diserahkan kepada penuntut umum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan. Pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polda Kalbar dalam menindak pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menyebut proses pelimpahan berlangsung aman dan lancar tanpa kendala.

“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mempawah. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk dan tidak mudah tergiur barang yang tidak memenuhi standar atau melanggar ketentuan,” katanya.

Usai diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), EM alias EC langsung menjalani penahanan lanjutan. Berdasarkan keputusan Kejaksaan Negeri Mempawah, tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah untuk menjalani proses persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *