banner 728x250

Komitmen Berantas Narkoba, Polsek Manis Mata Kembali Ciduk UH Pengedar Sabu

banner 120x600

Wartaglobaltvnews.com – Jajaran Kepolisian Sektor Manis Mata – Polres Ketapang – Polda Kalbar, berkomitmen dalam memberantas tindak pidana narkotika. dipimpin langsung Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah, mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Manis Mata pada Selasa (02/06/2026) Pukul 18.30 Wib.

Kronologi awal diamankannya pelaku berinisial UH (45) bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Polsek Manis Mata terkait sering adanya kegiatan transaksi narkoba di salah satu rumah di Desa Ratu Elok Kecamatan Kecamatan Manis Mata kabupaten Ketapang. “ Dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan mendapati pelaku inisial UH sedang menguasai sejumlah narkoba. Disaksikan beberapa warga setempat, kami langsung melakukan penggeledahan badan dan kamar pelaku ” Ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah, Jumat (05/06/2026) Pukul 14.00 Wib.

Dari hasil penggeledahan badan dan di kamar pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 6 ( Enam ) buah kantong plastik klip yang berisi diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat total 11,31 gram brutto beserta perangkat lainnya. pelaku langsung di bawa ke Polsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah, menegaskan bahwa Polres Ketapang dan jajarannya tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan dan pengedar narkoba, akan kami tindak tegas dan tanpa kompromi.

“ Sesuai atensi Bapak kapolres Ketapang, tindak tegas segala bentuk perbuatan yang berkaitan dengan peredaran narkoba sampai ke akar akarnya. Pelaksanaan penindakan tindak pidana narkoba ini akan terus berkelanjutan dan kami pastikan tidak ada tempat untuk para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kecamatan Manis Mata,” Ungkap IPTU Meinardus Yudiansyah.

Editor: Rahmad.s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *